Balai Latihan Kerja (BLK) Sumenep merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Sejarah Singkat Pada awalnya Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Sumenep dibangun pada tanah persil seluas 20.000 m2. Terletak di JL. Gapura Parsanga, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

1. Periode tahun 1984-1996: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor: KEP.181/MEN/1984 ditetapkan dengan nama Kursus Latihan Kerja (KLK) Sumenep.

2. Periode tahun 1997-1999: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP.88/MEN/1997 tanggal 1997 KLK Sumenep berubah menjadi Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah (LLK-UKM) Sumenep.

3. Periode Tahun 2000: Berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan berdasarkan Perda 35 tahun 2000 tentang Dinas Tenaga Kerja Prop. Jatim serta SK Gubernur No.42 tahun 2001 tentang Tupoksi BLKI sekaligus nama LLK-UKM Sumenep berubah menjadi BLK UKM Sumenep.

4. Periode Tahun 2009: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Th. 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Th. 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur. Dan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 122 Th. 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Nomenklatur berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja Sumenep.

×

Halo!

Klik pada petugas kami di bawah ini untuk bertanya melalui WhatsApp

× Tanya Pelatihan